OKU Timur –DS Bin BN (28) alamat Desa Bunga Tanjung, kecamatan Lengkiti, kabupaten Ogan Komering Ulu harus berurusan dengan Satres narkoba polres OKU Timur karna membawa 832 ekstasi dengan berat bruto 380 gram.


Di ketahui DS (28) ditangkap polisi di pinggir jalan Desa Gumawang, kecamatan Belitang, kabupaten OKU Timur pada tanggal 4/2/25.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury S.I.K.,M.Si di dampingi kasat res narkoba AKP Dedy Suandy S.H melalui kasi humas AKP Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DS bin BN (28), dan barang bukti berupa Ekstasi berjumlah 380 butir. selanjutnya tersangka DS dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan DS berdasarkan LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025,”ucapnya.
Dari keterangan yang di himpun Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan tersangka DS, berikut keterangannya: pada 4/2/25 sekira pukul 01.00 Wib, di pinggir jalan Desa Gumawang anggota opsnal sat res narkoba polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS Bin BN.
“Berawal pada saat anggota opsnal sat res narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Desa Gumawang kecamatan Belitang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, setelah mendapatkan informasi yang Palit kemudian personel opsnal sat res narkoba dibawah pimpinan kasat res narkoba langsung melakukan patroli hunting disekitaran jalan Desa Gumawang,”ujarnya.
Lanjut, sesaat melintas di pinggir jalan Desa Gumawang personel opsnal sat res narkoba melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. melihat hal itu personel opsnal sat res narkoba langsung mendekati seorang laki-laki tersebut dan tanpa di sadari nya anggota langsung menangkap/mengamankan seorang laki-laki tersebut.
“Pada saat diamankan pelaku berlaku koperatif saat diperiksa badan dan pakainya sembari memberikan satu bungkus rokok jenis gudang garam (Surya) dari saku kantong belakang sebelah kiri celananya dan di dapati di dalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet dan pirex nya kemudian DS (28) mengeluarkan satu (1) buah Hand Phon merk Samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. tidak sampai disitu saja kemudian tersangka DS menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari dalam tas yang dibawanya,”jelas Kapolres.
Lebih mendalam pada narasi pertama bahwa polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka DS berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih dan didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat.
“Status tersangka dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli subsider Memiliki, Menyimpan, Menguasai narkotika jenis ekstasi sebagaimana Melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika,”tegasnya.


Dan barang bukti yang berhasil di amankan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 832 tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G dengan berat bruto 380 gram di balut dengan plastik warna putih dan dibalut lagi dengan plastik warna hitam,” sambungnya.
“Di tambah 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam (Surya) yang di dalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet plastik, 1 (satu) buah pirex kaca, uang sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Hand Phon merk Samsung warna hitam,”tutup AKBP Kevin.