Bengkalis, AdsTimur –Dugaan skandal oknum Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Siak Kecil yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti laporan warga dan hasil investigasi lapangan, tim media akan secara resmi melaporkan oknum tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bengkalis dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Bengkalis guna memastikan adanya proses investigasi yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Pj Kepala Desa tersebut diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial N, yang bekerja di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sabak Auh,(19/3).
Warga mengaku sering melihat oknum PNS tersebut mengunjungi rumah perempuan tersebut pada malam hari. Kabar ini dengan cepat menyebar, memicu kemarahan masyarakat yang menilai tindakan itu tidak hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga melanggar etika dan disiplin seorang aparatur sipil negara (ASN).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami tidak ingin pejabat yang seperti ini tetap memimpin desa. Ini sudah mencoreng nama baik pemerintah. Kami ingin ada tindakan tegas dari pihak berwenang, jangan sampai kasus ini ditutupi atau dibiarkan begitu saja,”.ujarnya.
Sebagai seorang ASN, oknum tersebut terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti melakukan pelanggaran, ia dapat dikenai sanksi berat berupa:
- Penundaan kenaikan gaji berkala,
- Penurunan pangkat,
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau
- Pemecatan dengan tidak hormat sebagai PNS.
Selain itu, PP No. 45 Tahun 1990 juga mengatur larangan PNS memiliki lebih dari satu istri tanpa izin resmi dari atasan. Jika dugaan ini terbukti, oknum tersebut juga bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Kepala Desa dan mendapat sanksi administratif dari Inspektorat.
Pimpinan Redaksi Media Ini menegaskan, “PNS seharusnya menjadi contoh dalam masyarakat, bukan justru terlibat dalam skandal yang mencoreng citra pemerintahan. Jika pemerintah tidak bertindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN di Bengkalis.”
Tim media yang telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung dan keterangan saksi akan segera menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bengkalis dan BKN Kabupaten Bengkalis.
Langkah ini bertujuan agar kasus ini tidak diabaikan atau ditutupi oleh oknum tertentu. Warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam dan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Inspektorat dan BKN tidak segera bertindak, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas salah satu perwakilan tim media.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Bengkalis dan BKN Kabupaten Bengkalis belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pelaporan ini. Namun, warga dan berbagai elemen masyarakat berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
Tim media juga berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada upaya intervensi, tekanan, atau perlindungan terhadap oknum tersebut demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Warga berharap bahwa jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya dan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
(TIM)