KEPRI –Pesan ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Fauzan agar semua pihak APH Aparat Penegak Hukum agar selalu membuka pintunya pintu lebar-lebar untuk jajarannya maupun perwakilan kabupaten dan kota, sebab kita berkomitmen akan menumpas ketidak benaran misalnya para Mafia barang ilegal apalagi para perampok uang rakyat.


“Jadi dengan tegas saya sampaikan jangan main-main dengan seluruh media yang tergabung di AKPERSI jangan coba-coba ancam wartawan kita satu langkah pun saya tidak akan mundur siapa pun kau baju apa pun yang kau pakai tak ada urusan bagi ku,”ucap Fauzan pimpinan tertinggi AKPERSI di provinsi Kepri.
Fauzan meminta seluruh jajaran kepengurusan maupun DPC AKPERSI Kabupaten dan kota tetap jaga komunikasi dengan saya jika ada persoalan di lapangan agar kita bisa lakukan langkah terukur.


(AKPERSI) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia “Jangan Kau ganggu”!!!
“Saya tidak akan berdiam diri saat anggota saya di usik, ingat kalian secara tidak langsung berhadapan dengan saya jiwa dan raga ini sudah siap rasanya jika AKPERSI terusik di provinsi Kepri jangan kan teror ancam mengancam satu peluru siap bersarang di kepala, saya tidak main-main ingat itu,”imbuhnya.
Fauzan menyebutkan bahwa Wartawan hakikatnya adalah Profesi yang mulia menyampaikan kabar agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi terkadang menyajikan pemberitaan dengan sebuah kebenaran walaupun pahit.
“Karna kita wartawan itu independent dan tidak ada yang bisa ngatur-ngatur misalnya menayangkan pemberita yang santai dan berita yang panas tidak bisa dan hak wartawan jangan kau atur-atur,”tutur Fauzan dengan nada tinggi.
Masih di tempat yang sama Fauzan menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak-hak, prinsip, dan ketentuan penyelenggara pers di Indonesia dan Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. pokok-pokok UU Pers No. 40 Tahun 1999
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
“Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. wartawan bebas memilih organisasi wartawan yang memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan profesinya dan wartawan mendapat perlindungan hukum tujuan UU Pers bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers yang profesional,”sambungnya.
Menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Memperkuat pers di era demokrasi, mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur sanksi pidana bagi siapa yang menghalangi tugas wartawan. sangsi tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. sangsi pidana Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.
Pelanggaran yang dikenakan sangsi melakukan tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3), menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik.
Maka dari itu jangan pernah gentar tetap menjadi matahari yang bisa menyinari, wartawan di lindungi oleh undang-undang “ingat walaupun begitu kita tetap menjaga kode etik jurnalistik,”tutup Fauzan Selaku ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepri,