B o g o r, Ads Timur – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar Aksi Damai di depan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan AKPERSI yang terjadi saat liputan.
Adapun yang menjadi tuntutan saat aksi damai di depan mapolsek, AKPERSI melalui ketua umum meminta agar proses hukum di tegakkan, penangkapan pelaku agar pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan segera ditangkap dan diproses secara hukum, memberikan perlindungan Jurnalis :
AKPERSI juga menuntut agar pihak kepolisian memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, Proses hukum yang Transparan : AKPERSI berharap agar proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan adil, (14/7/25).


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono,.S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., menegaskan bahwa aksi ini dilakukan karena proses penanganan kasus di Polsek Rumpin dinilai lamban “kami tidak akan membiarkan siapapun melakukan intimidasi dan intervensi, apalagi pengancaman akan melakukan pembunuhan terhadap wartawan yang tergabung di AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) saat menjalankan tugas jurnalistik,” Ucapnya.
Dalam agenda aksi damai di depan kantor mapolsek Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, merespon aksi damai ini dengan menemui massa aksi dan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tegas dan profesional.
“Kami tidak pandang bulu, kami akan tegak lurus terhadap kasus intimidasi dan pengancaman ini, namun ada beberapa proses yang harus dilalui,” Tegasnya.
Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., juga menyampaikan tuntutan serupa meminta agar pelaku intimidasi dan pengancaman segera ditangkap.
“Kami ingin pelaku intimidasi dan pengancaman tersebut segera ditangkap,” Sambung Ketua DPD Banten.
Masih di tempat yang sama Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono,.S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., yang di dampingi oleh Sekjen DPP Budianto, C.BJ., menyebutkan bahwa proses ini agar kepercayaan publik kepada instansi polri tidak dipandang buruk dalam setiap pelayanan publik.
“Kasus ini agar menjadi pembelajaran atas lambannya proses hukum khususnya di polsek Rumpin dan meminta penegakan hukum yang tranparansi dan jujur, dengan harapan sudut pandang citra polri tidak dipandang buruk masyarakat dalam melakukan pelayanan publik,” Tutupnya.