OKU Timur, Sumsel –Polsek Madang Suku 1, polres OKU Timur berhasil mengungkap dan menangkap satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Mekar Jaya, kecamatan Belitang Madang Raya, kabupaten OKU Timur, provinsi Sumatra Selatan tanpa perlawanan di Dusun Beringin, Desa Raman Condong, kecamatan Belitang II.


Satu pelaku di tangkap Polsek Madang suku 1 dari tiga pencuri dengan kekerasan di Jalan Desa Mekar Jaya BMR .
Kapolsek Madang Suku 1 Iptu Dodi Mardani SH,CPM didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardi Jatmiko S.I.P, MH menerangkan pada selasa (29/7) sekira pukul 17.00 wib, team opsnal Reskrim mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku inisial ZA (28) berada di Dusun Beringin Desa Raman Condong, kecamatan Belitang II, kabupaten OKU Timur, selanjutnya kapolsek Madang Suku 1 bersama kanit Reskrim beserta anggota opsnal polsek Madang Suku 1 menindak lanjuti informasi tersebut langsung meluncur dan melakukan pengecekan sesuai dengan Informasi.
Sesampainya di lokasi pelaku tidak menyadari kedatangan personel opsnal mapolsek Madang Suku 1 tanpa aba-aba langsung menangkap pelaku ZA (28) tanpa perlawanan saat sedang menimbang gabah, selanjutnya anggota melakukan pengeledahan di rumah mertua pelaku di Desa Batu Mas, kecamatan Belitang II, anggota berhasil mengamankan Barang Bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya selanjutnya BB dan Pelaku dibawa langsung ke mapolsek Madang Suku 1 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terang Kapolsek.
“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP – B / 06 / VI /2025 / SPKT / Polsek Madang Suku I / Polres OKU Timur / Polda SUMSEL, tanggal 15 Juni 2025.
‎- Sp-Gas /06 / VII / Res 1.8 / 2025, Tanggal 29 Juli 2025;
‎- Sp-Kap / 05/ VII / Res 1.8 / 2025, Tanggal 29 Juli 2025;
‎- Sp-Han / 05 / VII / Res 1.8 / 2025, Tanggal 30 Juli 2025,” Tutur Kapolsek kepada portal ini.
‎
‎
Berikut data ketiga pelaku Curas di jalan Desa Mekar Jaya BMR pelaku yang tertangkap oleh anggota opsnal polsek Madang Suku 1 inisial ZA (28), alamat Desa Batu Mas, kecamatan Belitang II dan nama dua rekannya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) atas nama Wahyu dan Agus.
“‎Barang bukti yang diamankan 1 (satu) helai jaket warna biru dongker, 1 (satu) buah sarung pisau dari kulit warna coklat dengan ukuran ± 35 Cm, 1 (Satu) helm merk NHK warna biru orange, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi BG 4870 YAL dan 1 (satu) buah STNK atas nama Sumiyem (milik korban),1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Warna Biru Putih nomor polisi BG 3479 AL (sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya),” imbuh Iptu Dodi Mardani.
Aksi gila tiga (3) kawanan Curas tersebut terjadi di jalan Desa Mekar Jaya pada hari jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 15.40 Wib, peristiwa tersebut bermula pada saat saat korban inisial AA (17) berstatus seorang pelajar SMA Negri 1 Belitang pulang dari sekolah menuju kediamannya yaitu Desa Ban-ban Rejo menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah.
Tak lama berselang saat sampai dijalanan Desa Mekar Jaya korban inisial
AA (17) di kejutkan tiga (3) orang laki-laki yang tidak di kenal berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega warna biru menghadangnya selanjutnya dua (2) orang pelaku turun dari sepeda motornya tanpa aba-aba langsung mengacungkan satu (1) bilah pisau yang panjangnya ± 35 cm ke arah korban inisial AA (17) sembari berucap “serahkan sepeda motormu,” Ucap salah satu 3 pelaku Curas.
Sempat terjadi dramatis yang menegangkan karna korban inisial AA (17) mempertahankan motornya, karna korbannya tidak menyerahkan sepada motornya lalu satu (1) pelaku spontan memukul tangan kanan korban inisial AA (17) dan berhasil membawa paksa sepeda motor korban ke arah Desa Ban-ban Rejo.
Kapolsek Madang Suku 1 Iptu Dodi Mardani SH,CPM mengatakan atas peristiwa yang di alami korban inisial AA (17) kerugian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi BG 4870 YAL yang jika di tafsir mengalami kerugian uang sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas juta rupiah), Sambungnya.
“Atas perbuatan pelaku Curas inisial ZA (28) satu (1) dari tiga (3) pelaku lainnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum sebagai dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana,” Tutup Iptu Dodi Mardani.