Lahat, adstimur.sumsel.today -Aksi Aliansi Pemuda Peduli Sosial Indonesia (APPSI) bersama elemen masyarakat yang peduli terhadap moral generasi bangsa melakukan unjuk rasa didepan tempat hiburan malam karaoke CERIA Lahat. Yang telah meresahkan masyarakat karena menyediakan perempuan berpakaian mini, menjual minuman kera dan menjadi tempat transaksi narkoba, Senin (11/8/2025).
Di himpun dari media Bukit Besak News dalam orasinya koordinator aksi Rizky Ardiyanysah Sholeh dengan lantang menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan norma, agama, adat istiadat, serta nilai nilai sosial. Bahwa keberadaan tempat hiburan tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga telah menjadi sumber dari berbagai persoalan sosial pergaulan bebas, peredaran minuman keras, narkoba hingga kerusakan moral generasi muda," teriak Rizky.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat daerah kita yang menjunjung tinggi nilai religius, etika sosial dan ketertiban umum. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah dan moral anak bangsa, maka dengan ini kami menyampaikan tuntutan dan sikap tegas agar pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menutup permanen karaoke ceria yang melanggar izin, izin tempat karaoke, izin minuman B dan C, Izin Ledis Club (LC) dan Pajak daerah, serta jam operasional juga tidak memiliki kontribusi positif bagi masyarakat kabupaten lahat.
Tambah Rizky, karoke Ceria telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf f: Ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan dan menutup tempat usaha yang meresahkan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69 ” Setiap orang dilarang menggunakan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika tempat hiburan beroperasi di zona yang tidak diperuntukkan untuk itu, maka bisa ditutup.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten/Kota umumnya setiap daerah memiliki PERDA tentang ketertiban umum, yang mengatur soal larangan aktivitas hiburan malam yang tidak berizin, melanggar jam operasional, atau menyebabkan keresahan. Perda Ketertiban Umum, Perda Izin Usaha Hiburan, Perda Minuman Keras Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Memberikan pedoman bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penutupan tempat usaha yang melanggar. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 506 dan 510 KUHP: Melarang kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat hiburan malam yang digunakan untuk praktik ilegal misalnya perjudian, prostitusi terselubung, narkoba bisa dijerat pidana.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Karaoke Ceria ; Pelanggaran terkait IZIN KARAOKE dimana karoke ini berizinkan karoke keluarga pada faktanya beroperasi layaknya karoke eksekutif.
Pelanggaran penjualan minuman keras, dimana izin MIKOL (Minuman Alkohol) pemerintah daerah hanya mengizinan minuman tipe B dan C pada fakta nya karoke ceria menjual semua jenis minuman termasuk di luar yang di izinkan dan ini sudah jelas melanggar izin.
Terkait izin LC (Ledis Companion) dimana tempat karaoke keluarga yang sudah ada LC didalam tempat hiburan ? karena dalam status dunia hiburan jika tempat karaoke keluarga itu tidak boleh menyediakan LC Sebagai konsekuensi logis dari konsep karaoke keluarga yang menekankan kekeluargaan pada suasana hiburan yang sehat. Jika disediakan LC itu status hiburan karaoke keluarga harus di upgrade menjadi tempat hiburan eksekutif."Teriak Rizky dengan suara Lantang.
Hiburan eksekutif barulah benar jika harus di sediakan LC dan jika hiburan izinnya hanya karaoke keluarga jelas melanggar ketentuan penyediaan LC, dan melanggar norma kesusilaan. Kehadiran LC ditempat karaoke yang berlebel KELUARGA dapat dianggap melanggar norma kesusilaan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.