• Redaksi
Ads Timur
Advertisement
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
No Result
View All Result
Ads Timur
No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa
Home Uncategorized

Viral!! MATEL Intimidasi Wartawan, AKPERSI Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Pengeroyokan

by Ads Timur
20 September 2025
in Uncategorized
Viral!! MATEL Intimidasi Wartawan, AKPERSI Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Pengeroyokan
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookSend on WhatsApp

LABUHAN BATU, Adstimur.Sumsel.Today –Tindakan main hakim sendiri yang tidak terpuji (brutal) berujung pada tindakan kekerasan yang di lakukan puluhan debt collector atau mantel (Mata Elang) dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat kembali meresahkan dan memicu kegaduhan publik.

RelatedPosts

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Direndahkan , Ketua Umum Pusat Marah dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Direndahkan , Ketua Umum Pusat Marah dan Akan Tempuh Jalur Hukum

2 Oktober 2025
Ketua Umum Akpersi Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Intimidasi Korban Terkait Pengeroyokan Insan Pers

Ketua Umum Akpersi Ingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Intimidasi Korban Terkait Pengeroyokan Insan Pers

21 September 2025
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah pria berpakaian preman menyerang dua orang wartawan di depan kantor Astra Credit Companies (ACC), Jalan Sisingamangaraja, Labuhan Batu, Sumatera Utara pada 18 September 2025 lalu.

Insiden tersebut bermula ketika dua orang wartawan mendatangi lokasi untuk mengkonfirmasi masalah terkait penyitaan kendaraan yang diduga kuat dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, alih-alih memberikan keterangan para oknum debt collector justru melampiaskan dengan menyerang brutal yang mengakibatkan timbulnya kekerasan pada fisik.

Di himpun dari berbagai sumber yang menjadi korban tindakan main hakim sendiri oleh oknum MATEL yaitu Andi Putra Jaya Zandroto dari media Satgasus Mitramabesnews.id dan rekannya Ahmad Idris Rambe selaku Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com.

Setelah mendapatkan perlakuan yang dapat mengancam nyawa seseorang dan serta berpotensi kehilangan kesehatan, kedua oknum wartawan tersebut langsung menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta perlindungan kemudian keduanya melaporkan atas apa yang baru saja di alaminya ke Polres Labuhan Batu dengan di tuangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Lebih mendalam secara aturan bahwa upaya penarikan paksa bisa masuk ranah Pidana, sebelumnya Kapolri sudah menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector merupakan tindak pidana.

Jika dilakukan di rumah debitur, bisa dikategorikan sebagai pencurian (Pasal 362 KUHP).
Jika dilakukan di jalan, masuk kategori perampasan (Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP ayat 2, 3, dan 4).

Pernyataan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyebutkan bahwa eksekusi jaminan fidusia wajib melalui kesepakatan sukarela antara kreditur dan debitur. Jika ada penolakan, maka wajib ditempuh jalur pengadilan.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut Kh. Rony Syahputra C.BJ, C.EJ, menyampaikan mengecam keras dan mengutuk atas insiden yang terjadi.

"Kriminalisasi terhadap wartawan sama artinya dengan membunuh kebebasan pers. UU No. 40/1999, sudah jelas melindungi kerja jurnalistik dan aparat penegak hukum (APH) Labuhan Batu jangan berlama-lama dalam penanganan kasus ini. Tindakan tegas harus segera dilakukan dan kami akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan," ucapnya.

Disisi lain sejumlah pemerhati hukum juga menilai tindakan ACC Finance dan para debt collector tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok penagihan utang yang mencoreng citra industri pembiayaan.

Ancaman Hukum Bagi para pelaku pengeroyokan berpotensi dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers, hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan, Pasal 365 dan 368 KUHP jika terbukti melakukan perampasan atau pencurian saat penarikan kendaraan.

Sorotan Publik terhadap ACC Finance
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terhadap manajemen ACC Finance. publik  menilai perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan oknum debt collector yang jelas-jelas bertindak di luar kewenangan hukum. Kegagalan perusahaan dalam mengawasi para penagih utang membuat citra ACC kian tercoreng.

Peristiwa pengeroyokan wartawan di Labuhan Batu hari ini menambah daftar panjang kasus kekerasan debt collector di Indonesia, selain mengancam kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi kasus ini juga menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan konsistensi dalam menindak pelaku pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Tags: 2 wartawanAkpersiAphKapolda sumutKroyokLabuhan batuMATEL aroganOknum matelSegera tangkapSumut
Previous Post

Ki Jaga Kali Apresiasi Wakil Ketua Komisi V DPR RI Atas Aspirasinya dalam Program P3A

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku 1 Lakukan pengecekan Lahan dan Tanaman Ketpang di Bangsa Negara

Related Posts

Mendukung Program Pangan Nasional: Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Rutin Lakukan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Simak Ulasannya

Mendukung Program Pangan Nasional: Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Rutin Lakukan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Simak Ulasannya

5 Oktober 2025
Polsek BP Peliung Lakukan Kontrol Perkembangan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Ini Kata Kanit Bimas

Polsek BP Peliung Lakukan Kontrol Perkembangan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Ini Kata Kanit Bimas

5 Oktober 2025
ANGGOTA BHABINKAMTIBMAS POLSEK BP PELIUNG MENDUKUNG PROGRAM PANGAN NASIONAL DENGAN RUTIN MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

ANGGOTA BHABINKAMTIBMAS POLSEK BP PELIUNG MENDUKUNG PROGRAM PANGAN NASIONAL DENGAN RUTIN MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

4 Oktober 2025
KANIT BIMAS POLSEK BP PELIUNG MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

KANIT BIMAS POLSEK BP PELIUNG MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

4 Oktober 2025

Recent News

Mendukung Program Pangan Nasional: Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Rutin Lakukan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Simak Ulasannya

Mendukung Program Pangan Nasional: Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Rutin Lakukan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Simak Ulasannya

5 Oktober 2025
Polsek BP Peliung Lakukan Kontrol Perkembangan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Ini Kata Kanit Bimas

Polsek BP Peliung Lakukan Kontrol Perkembangan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Ini Kata Kanit Bimas

5 Oktober 2025
ANGGOTA BHABINKAMTIBMAS POLSEK BP PELIUNG MENDUKUNG PROGRAM PANGAN NASIONAL DENGAN RUTIN MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

ANGGOTA BHABINKAMTIBMAS POLSEK BP PELIUNG MENDUKUNG PROGRAM PANGAN NASIONAL DENGAN RUTIN MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

4 Oktober 2025
KANIT BIMAS POLSEK BP PELIUNG MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

KANIT BIMAS POLSEK BP PELIUNG MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

4 Oktober 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKPERSI MONITOR: Diduga Lecehkan Pemandu Karoke Saat Tugas, Oknum Satnarkoba Polres Waykanan Resmi di Laporkan ke Propam Polda Lampung, Berikut Ulasannya

AKPERSI MONITOR: Diduga Lecehkan Pemandu Karoke Saat Tugas, Oknum Satnarkoba Polres Waykanan Resmi di Laporkan ke Propam Polda Lampung, Berikut Ulasannya

16 Mei 2025
Ini Tampang Begal Sadis Meresahkan Warga Buay Madang : Berhasil di Tangkap Polisi, Satu Lainnya Melarikan Diri

Ini Tampang Begal Sadis Meresahkan Warga Buay Madang : Berhasil di Tangkap Polisi, Satu Lainnya Melarikan Diri

20 April 2024
Dua Orang Pemuda Asal Tuguharum Belitang di Tangkap Polisi Wilayah MDS 1, Ini Kasusnya

Dua Orang Pemuda Asal Tuguharum Belitang di Tangkap Polisi Wilayah MDS 1, Ini Kasusnya

2 Juli 2024
Diduga Gegara Uang Kordinasi Kurang Oknum APH Sat-Narkoba Polres Waykanan Intimidasi dan Bawa 1 dari 7 PL Lestari Karoke ke Hotel Baradatu, Ini Beritanya

Diduga Gegara Uang Kordinasi Kurang Oknum APH Sat-Narkoba Polres Waykanan Intimidasi dan Bawa 1 dari 7 PL Lestari Karoke ke Hotel Baradatu, Ini Beritanya

18 Mei 2025

Polri Terus Buru Bos Narkoba Fredy Pratama

0
Sat-Brimob Polda Sumsel Batalyon C Pelopor Laksanakan Ops Stop Karhutla Musi 2023 Di Wilayah Hukum Polres OKI

Sat-Brimob Polda Sumsel Batalyon C Pelopor Laksanakan Ops Stop Karhutla Musi 2023 Di Wilayah Hukum Polres OKI

0
Tak Selalu Minum Obat, Makanan-Minuman Ini dapat Redakan Sakit Kepala

Tak Selalu Minum Obat, Makanan-Minuman Ini dapat Redakan Sakit Kepala

0
Amanah Yang Fokus Dan Istikomah Dengan Tujuan Harapan Akan Tercapai,Ini Pesan Kadin Dikbud Kabupaten OKU Timur

Amanah Yang Fokus Dan Istikomah Dengan Tujuan Harapan Akan Tercapai,Ini Pesan Kadin Dikbud Kabupaten OKU Timur

0
Mendukung Program Pangan Nasional: Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Rutin Lakukan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Simak Ulasannya

Mendukung Program Pangan Nasional: Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Rutin Lakukan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Simak Ulasannya

5 Oktober 2025
Polsek BP Peliung Lakukan Kontrol Perkembangan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Ini Kata Kanit Bimas

Polsek BP Peliung Lakukan Kontrol Perkembangan Pertumbuhan Tanaman Jagung, Ini Kata Kanit Bimas

5 Oktober 2025
ANGGOTA BHABINKAMTIBMAS POLSEK BP PELIUNG MENDUKUNG PROGRAM PANGAN NASIONAL DENGAN RUTIN MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

ANGGOTA BHABINKAMTIBMAS POLSEK BP PELIUNG MENDUKUNG PROGRAM PANGAN NASIONAL DENGAN RUTIN MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

4 Oktober 2025
KANIT BIMAS POLSEK BP PELIUNG MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

KANIT BIMAS POLSEK BP PELIUNG MELAKUKAN GIAT KONTROL PERKEMBANGAN PERTUMBUHAN TANAMAN JAGUNG

4 Oktober 2025
Ads Timur

© 2023 adstimur.sumsel.today

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Desa

© 2023 adstimur.sumsel.today