Kota Bandung, adstimur.sumsel.today – menjadi destinasi favorit bagi Mafia Obat Terlarang lantaran mudahnya akses yang didapat oleh para pelaku untuk bergerilya mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter dengan berbagai macam cara. Perputaran uang yang fantastis menjadikan bisnis kotor perusak generasi bangsa ini diminati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Obat keras Daftar G disinyalir banyak diperjualbelikan di wilayah seluruh sektor Kota Bandung. Para penjual obat keras secara ilegal tersebut menggunakan berbagai modus dalam beroperasi. Ada yang berkedok toko kosmetik, toko kelontong, konter HP bahkan dengan cara COD (Cast on Delivery) untuk mengaburkan pengawasan masyarakat.
Bahkan menurut berbagai sumber informasi yang berhasil dihimpun awak media, para penjual obat keras secara ilegal tersebut membentuk berbagai konsorsium untuk kelangsungan usahanya, Diduga dikendalikan kelompok bernama BURHAN (Burung Hantu) dengan cara menyetor Uang yang sangat fantastis setiap per toko atau lokasi kisaran 20 juta sampe 30 juta.
Terpantau di beberapa tempat di Kota Bandung secara bebas seperti kebal hukum, Toko yang diduga kuat menjual obat keras Daftar G di antaranya berlokasi di jalan Cibaduyut Lama samping Bank Bri RT 05/06, Kelurahan kebon lega, Kecamatan bojong kidul, Kota Bandung, Jawa Barat
jalan A.H. Nasution, Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat
jalan Cisaranten Kulon No. 177,Cisaranten Kulon , Kecamatan Arcamanik, Jawa Barat
jalan Terusan Tubagus Ismail Raya No.18, Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat
jalan Teuku Umar, Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat
jalan Caringin No. 154, Babakan, Kecamatan Babakan, Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat
jalan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat
jalan Ciroyom Barat No.75, Dungus Caringin, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat,(5/10).
Aparat penegak hukum (APH), Dari berbagai sektor Polsek beserta Kesatuan Satreskoba khususnya Polres Kota Bandung diharapkan dapat menegakkan hukum dengan menindak secara tegas peredaran obat keras ilegal Daftar G di wilayahnya.
Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras sebagaimana dimaksud Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Masyarakat dihimbau untuk tidak menyalahgunakan konsumsi obat keras Daftar G karena dampak kesehatan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal. Konsumsi obat keras Daftar G hanya boleh dilakukan atas petunjuk/resep dokter.
Sampai berita ini diterbitkan Kapolres Kota Bandung dihubungi melalui komunikasi Aplikasi Whatsap belum bisa memberikan tanggapan dan belum bisa memberikan jawaban dari 10 pertanyaan yang diajukan salah satu Awak Media, terkait peredaran obat keras Daftar G.