OKU Timur, adstimur.sumsel.today – Pesta perayaan malam tahun baru 2024 bakal disambut oleh banyak orang dengan seruan terompet dan juga petasan. Namun, kali ini kepolisian Resor Polsek Belitang 1 (satu) Polres OKU Timur Polda Sumsel meminta agar penggunaan petasan ditiadakan di Bumi Sebiduk Sehaluan tercinta.


Di kaitkan lagi dengan narasi di atas dalam menyambut tahun Baru 2024 antusias atau Hiporia masyarakat khususnya di kecamatan Belitang lebih tepatnya di Desa Gumawang dapat di pastikan tempat titik kumpul dalam menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang berbeda juga pastinya.
“Hari ini saya bersama anggota lengkap razia menyisir pedagang petasan,kalau petasan tidak boleh,” ujar Kapolsek saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp hari ini sekira pukul 17:00 wib.(Rabu 27/12/2023)
Iptu Wahyudin mengatakan pelarangan penggunaan petasan didasari dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat kecamatan Belitang kabupaten OKU Timur khususnya.
Kendati demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti,istilahnya bunga api ya?, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan ,” ungkap Iptu Wahyudin.
Dijelaskan lagi oleh Kapolsek Belitang 1 (satu), penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel dan tempat yang di tentukan,imbuhnya.
“Kalau bunga api boleh,itu semua tetap proses pengawasan,” tutupnya.