OKU Timur –pada Jumat 21 Pebruari 2025 lalu viral terkait penangkapan bandar narkoba jaringan kabupaten OKU Selatan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 2.830 Gram yang ikut di amankan, menurut pengakuan (AS) saat di amankan polisi mengaku Narkotika tersebut dari (P) salah satu oknum kepala Desa di kabupaten OKU Timur.


Tersangka dijera Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana penjara seumur hidup.
Di himpun dari media detik Sumsel inisial (P) saat ini masih di buru aparat penegak hukum, polisi belum bisa memastikan (P) apakah benar kepala Desa atau bukan.
“Saya belum tahu pekerjaan (P) itu apa,” kata Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, pada Jumat 21 pebruari 2025.
Dari pengakuan (AS) yang merupakan residivis kasus narkoba dan pembunuhan, barang bukti tersebut berasal dari OKU Timur hendak diantar ke OKU Selatan untuk diedarkan.
“Baru satu bulan beroperasi, iya sudah pernah ditahan soal kasus narkoba dan pembunuhan di Palembang,” katanya.
Selain narkotika,polisi juga mengamankan senpira dirumah pelaku, pengakuan (AS) senjata api rakitan tersebut merupakan hasil dari tukar dengan sabu-sabu seberat satu gram, dan kelak akan di ambil / tebus kembali.
Lanjutan keterangan narasi di atas dia baru saja beroperasi selama satu bulan menjalankan bisnis terlarangnya (AS) dibantu sebelas orang kaki tangannya, dengan hasil dari setiap satu kilo gram sabu yang berhasil dijual, tersangka mendapatkan Rp 100 juta.
“Satu kilogramnya saya jual 150 juta dan mendapatkan keuntungan 100 juta, tapi saya belum mendapatkan keuntungan tersebut,”tutup (AS).