BANDAR LAMPUNG,– Diduga Oknum polisi Satnarkoba polres Waykanan, Polda Lampung telah melecehkan secara fisik pemandu lagu yang bertempat di jalan lintas tengah Sumatra Waypisang, kecamatan Waytuba, kabupaten Waykanan, Lampung.
diketahui inisial NA (22) dengan di dampingi owner lestari karoke secara resmi mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Bid-propam Polda Lampung.


Di ketahui laporan tersebut telah di terima dan tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STLLP/B/345/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/345/SPKT/Polda Lampung tanggal 15 mei 2025 sekira pukul 20.39 Wib bertempat di kantor kepolisian Polda lampung.
Dengan keterangan, yang diterangkan kembali bahwa inisial NA (22) telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C yang terjadi di jalan lintas tengah Sumatra, Waytuba, kabupaten Waykanan, Lampung pada Sabtu tanggal 10 mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib inisial BN (diduga oknum personel satnarkoba polres waykanan).
Di jelaskan kembali kejadian bermula pada Sabtu 10 mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib diduga telah terjadi tindak pidana perbuatan pencabulan secara fisik yang diduga dilakukan oleh oknum personel Satnarkoba polres Way Kanan berinisial BN kepada NA (22), peristiwa tersebut berawal pada saat NA (22) tidak terjadwal bekerja sebagai pemandu lagu di Lestari Karoke (istirahat) di Desa Way Pisang, kecamatan Way Tuba (sedang tidak bekerja) pada 09 mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib di tempat NA (22) bekerja, tanpa aba-aba didatangi personel polres Way Kanan dengan perkiraan 15 orang dan melakukan Razia Narkotika, Selanjutnya NA (22) dan rekan-rekannya sesama pemandu lagu diminta melakukan test urine dengan hasil dari test tersebut para pemandu yang bekerja di tempat tersebut pada saat razia sebanyak 7 orang PL di nyatakan positif.
Kemudian oleh oknum personel polres Way Kanan (satnarkoba) untuk ikut ke mapolres way kanan untuk di lakukan pemeriksaan, awalnya 6 orang pemandu tersebut di bawa mengunakan 1 kendaran mobil bersama dua orang personel, namun saat baru berjalan sekitar 200 meter dari tempat lestari karoke menuju mapolres Waykanan korban dan satu orang temennya di pindah ke mobil lain, karena kendaraan terlalu penuh, lalu NA (22) bersama temannya tersebut selanjutnya di bawa oleh 2 orang oknum anggota menuju Mapolres waykanan.
Sesaat baru berjalan 5 kilo meter, inisial NA (22) oleh inisial BN mulai di raba pada bagian dada korban juga di cium oleh BN dan dia sempat meletakkan kepalanya di pangkuan NA, awalnya NA menolak namun karna inisial NA takut NA tidak dapat melakukan perlawanan, atas kejadian tersebut NA mengalami tekanan secara psikis dan trauma, di lanjutkan apa yang dialaminya NA melaporkan nya ke Polda Lampung dengan di dampingi owner guna penyelidikan lebih lanjut.


Owner Karoke Lestari mengatakan kepada awak media saat di temui di ruangan SPKT Polda Lampung memaparkan agar permasalahan ini di tindak lanjut dengan ketetapan hukum yang tegas dan berlaku, sampai dengan selesai.
“saya berharap kepada Kapolda Lampung, kapolri dan Bid-propam agar kasus ini di tindak secara tegas dan transparan dengan harapan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,”tutupnya.
Sampai di terbitkan berita ini belum ada keterangan resmi dari Kapolres Waykanan.