OKU Timur – kelakuan nekat inisial Si (31) warga Desa Jaya Bakti harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 03/ II / 2024 / SPKT / SEK.MDS. I / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 06 Februari 2024.
AKP Dwi Hendro Saputro menjelaskan anggota kami mendapatkan informasi sekira pukul 23.00 wib, Kanit Reskrim beserta Tim segera melaksanakan upaya penangkapan menurut informan di lapangan pelaku berada di rumah orang tuanya, ujarnya.
Dari keterangan yang dikutif rumah orang tua pelaku berada di Desa Jaya Bakti kecamatan Madang Suku 1 kabupaten OKU Timur, setelah mendapatkan informasi Anggota opsnal Reskrim Polsek MDS 1 menangkap pelaku saat sedang posisi santai di teras rumah orang tuanya dan langsung dibawa ke mapolsek Madang suku 1 guna pengembangan lebih lanjut, sambungnya.
                                                                “Barang bukti yang diamankan dari pelaku : 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Noka MH1JFZ214HK031145 Nosin : JF2E- 1036118, Nopol : BG 4104 KAL Tahun 2017 ( Milik Korban )
dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam tanpa Nopol, Nosin : JB51E1501412, Noka : 27B6B ( Kendaraan yang digunakan Pelaku saat beraksi )” tutup AKP Dwi.