OKU Timur – pesan penting Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono terkait pasal 160 dan pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dalam tulisan di ikuti gambar yang Familiar di kepolisian OKU Timur dengan narasi pada gambar menghimbau : pasal 160 KUHP
Berang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat di hukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut.


Dengan peraturan perundang-undangan atau perintah sah yang diberikan menurut peraturan undang- undang di hukum penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP.4.500,.
Lanjut paragraf ke 02 bertuliskan dalam himbauan nya sebagai berikut : di larang menghasut untuk melakukan kekerasan ,pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP.
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,baik terhadap orang lain itu sendiri maupun orang lain” Jelas dalam narasi tulisan.