OKU Timur, Sumsel– Setelah sekian lama hampir lima bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial A (30) akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Iman, Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Kejadian tersebut berlangsung pada malam hari pada 16 Desember 2024 lampau, korban yang tengah menjalankan ibadah sholat meninggalkan motornya di area parkir masjid. tanpa disadari dua pelaku berhasil merusak kunci dan membawa kabur kendaraan tersebut satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 4919 YAR.
Di ketahui korban adalah seorang mahasiswa bernama Ari Setiawan (24) asal Desa Ban-ban Rejo yang masuk dalam Kecamatan Madang Suku II dan langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib, dan Kerugian ditafsir mencapai lebih kurang Rp 23 juta.
Lebih mendalam, penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Tim Opsnal Shadow Walet dari Satreskrim Polres OKU Timur. hasil dari penyelidikan yang panjang pada akhirnya membuahkan hasil. pada Kamis pagi 15 Mei 2025 salah satu pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Cilandak 4, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan pelaku di lapangan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Sudono SH dan kemudian langsung di gelandang ke Mapolres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti vokal berupa sepeda motor curian (hasil kejahatan).
Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis, membenarkan penangkapan tersebut dia menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menindak tegas pelaku kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan warga masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan,”ucapnya.
Tertangkapnya salah satu pelaku, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran,tutup kasat.