Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI ) selalu menginformasikan bahwa jangan ada pihak–pihak baik dari pemerintah, lembaga dan instansi untuk mengintervensi atau mengintimidasi ketika profesi wartawan melakukan kinerjanya terkhusus yang tergabung di organisasi pers AKPERSI.
Karena profesi wartawan dalam melaksanakan tugasnya jelas dilindungi oleh Undang–Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan dapat dipidanakan dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Di terangkan pada kamis 20 pebruari 2025 Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara melakukan peliputan dikarenakan ada laporan dari salah satu warga, terkait polemik adanya perselisihan antara pedagang pasar dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI ) Kota bitung mengenai siapa yang berhak mengatur kegiatan pasar Takjil. Rianto Pakaya ( Hi Tito) dari APPSI, mengklaim telah mendapat izin dari kepala Desa, dinas terkait, dan Polres Bitung atas perintah Walikota Bitung namun para pedagang berpegang pada Perda yang menyatakan bahwa pengelolaan pasar menjadi wewenang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD), dalam hal ini perumda Pasar.
Tetapi yang membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ., sangat murka kepada jajaran Kepolisian khususnya Polresta Kota Bitung, pasalnya telah terjadi pembiaran pemukulan terhadap Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara Tetty Alisye Mangolo S.Pd.,C.BJ. saat mewawancarai Kasat Intelkam Polres Bitung, Kapolsek Maessa, dan beberapa pedagang sekira Pukul 21.05 Wita.
Lebih lanjut lagi, padahal sangat jelas di atur dalam Undang–Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pihak kepolisian harus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan saat melaksanakan Kinerjanya, bahkan yang lebih ironisnya lagi!! Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung langsung meninggalkan begitu saja saat adanya peristiwa pemukulan kepada wartawan bukannya langsung mengamankan atau menindak tegas oknum anggota Ormas tersebut.
Di kaitkan kembali lebih mendalam diketahui pelaku pemukulan diduga bernama Irwan Amiri yang disebut-sebut sebagai anggota ormas Barisan Fisabilillah ( Bifi ) dan juga anggota APPSI Kota Bitung.
“Pak Ketum!! saya melaporkan kejadian hari ini pada 20 Pebruari 2025, bahwa telah terjadi intimidasi terhadap saya selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara saat melakukan wawancara terkait polemik yang terjadi antara pedagang dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI ) Kota Bitung,”ucap ketua DPD Akpersi provinsi Sulawesi Utara.
Dan pada saat ketua DPD akpersi provinsi Sulawesi Utara hendak mewawancarai Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung, Kapolsek Maessa, dan beberapa pedagang tiba–tiba ada salah satu oknum anggota Ormas memukul tangannya dan melarang untuk mewawancarai. yang lebih mirisnya lagi kejadian tersebut didepan mata telanjang Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung dan Kapolsek Maessa,ujar Tetty.
Apa yang di alami ketua DPD Akpersi provinsi Sulawesi Utara tersebut seakan-akan tidak terjadi apa-apa (di biarkan begitu saja seperti angin berlalu) “Pak ketum lalu saya menanyakan kepada mereka terkait kejadian tersebut justru mereka bungkam dan meninggalkan saya, saya meminta kepada pak Ketum untuk meminta arahan tindakan apa yang harus saya lakukan karena jujur pak Ketum saya sebagai wartawan telah mendapatkan intimidasi bahkan saya sebagai perempuan telah dipermalukan oleh oknum anggota Ormas tersebut,”imbuh Tetty Alisye Mangolo,S.Pd.,C.BJ., selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara dengan nada sedih dan ketakutan.
Mendapat laporan dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara tersebut Ketua Umum AKPERSI sangat marah dan memerintahkan kepada Bu Tetty untuk segera melaporkan ke Polresta Kota Bitung. dan ketua Umum Akpersi akan meneruskan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Kemenkumham untuk meninjau ormas yang berani intervensi AKPERSI bila perlu ditinjau kembali untuk keberadaan ormas yang meresahkan masyarakat untuk segera dibekukan izinnya.
“Saya selaku Ketua Umum AKPERSI tidak terima jika pengurus atau anggota saya See-Indonesia mendapatkan Intimidasi dan intervensi dari siapa pun baik itu dari pihak Aparat Penegak Hukum, Pemerintah, Lembaga atau Instansi. apalagi dari Ormas kalian harus tahu bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh undang–undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,”jelas ketum Akpersi.
Dan dalam hal ini pihak kepolisian harus segera bertindak terhadap pelaku !!tetapi kalau Kapolresta Kota Bitung tidak sanggup untuk menangani kasus tersebut akan kami teruskan ke Kapolda Sulawesi Utara “bahkan saya sudah menghubungi Mabes Polri bahwa hal tersebut menjadi atensi, dan saya juga akan bersurat ke Kementrian Hukum dan Ham untuk meninjau kembali Ormas tersebut karena jika banyak meresahkan masyarkat dan apalagi berani mengintervensi wartawan,”ungkapnya.
“Atas kejadian yang menimpa ketua DPD Akpersi Sulawesi Utara melaporkan kepolresta Bitung dengan nomor:STLP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, agar segera dilakukan penyidikan dan penangkapan karena hal ini merupakan salah satu tindakan yang bisa memperbaiki citra kepolisian. dan saya meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk diberikan sangsi kepada Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung dan Kapolsek Maessa karena tindakannya telah mencoreng institusi Polri dengan melakukan pembiaran terhadap pemukulan kepada wartawan di depan mata telanjang,”beber Rino Triyono selaku Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan Ketua Umum AKPERSI sudah menghubungi pihak Propam Mabes Polri dan mengirimkan surat kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk meninjau kembali keberadaan Ormas tersebut dan bila perlu dibekukan izin organisasinya.
“Kepada seluruh pengurus dan anggota AKPERSI See-Indonesia agar kiranya mengawal dan memantau kasus tersebut karena mau sampai kapan cara–cara premanisme ormas dilakukan kepada wartawan,”tutup ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia.