Martapura –Pemusnahan barang haram sebanyak 35,74 KG jenis Ganja dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura guna memberikan rasa aman untuk masyarakat agar lebih terlindungi dari ancaman bahaya nya narkoba dan giat hari ini adalah upaya serius dalam memerangi narkoba di bumi Sebiduk sehaluan.
Berlangsungnya kegiatan di atas di hadiri langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.S.i bersama Pj. Bupati OKU Timur Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M,
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, Dirut RSUD Martapura, (21/11/24).
Dalam kesempatan ini Kapolres OKU Timur memaparkan, ini adalah upaya membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main–main. sesuai Undang– undang Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun, ucapnya.
Di ketahui dalam keterangan nya, Kapolres menjelaskan adapun Jumlah barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 KG. dan pengungkapan barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.
“Ya barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur yang langsung mendatangi TKP dan membuka 2 ( Dua ) Koper tersebut dengan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja,” tuturnya.
“Dan dari situ tim Satreskoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan,” sambungnya.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk mencegah barang barang tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba, pungkas AKBP Kevin.
Berikut Data Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan sbb :
Dasar : LP – A / 49 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.
TKP : Di ruko Loket PT. ALMIRA Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab OKU Timur
Waktu : Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB
Tersangka : Dalam Lidik
Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) Paket yang dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35, 74 KG dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765 / NNF / 2024 dengan berat netto 34, 849, 8 Gram.