SUBANG – diduga peredaran rokok ilegal menjelang Hari Raya idul fitri 2024 saat ini, ternyata tidak membuat surut sebagian pengusaha nakal namun justru sebaliknya meningkat tajam di kalangan masyarakat Subang Jawa Barat dan diduga Kuwat adanya pemback’upan oleh oknum nakal aparat penegak hukum (APH) dan (LSM) lembaga swadaya masyarakat.
Di ketahui team investigasi DPP Aliansi Indonesia BPAN Jakarta menemukan berbagai macam jenis rokok ilegal tanpa cukai di daerah Rancabogo kecamatan Patok Besi kabupaten Subang Jawa Barat Selasa malam 2/4/24.
Hal secam inilah yang membuat wartawan rencana akan menggandeng Kantor Bea dan Cukai bersama Aparat Kepolisian dan untuk meminta menggempur peredaran adanya rokok ilegal yang diduga bekerja sama dengan oknum APH dan LSM.
Seperti yang di sampaikan Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui pada malam Selasa, saat di konfirmasi dengan awak media dan membenarkan adanya pengedar rokok ilegal tanpa cukai.
Sumber tersebut mengatakan bahwa menurutnya di daerah Rancabogo kecamatan Patok Besi kabupaten Subang Jawa Barat, saat ini terciduk oleh team investigasi DPP Aliansi Indonesia BPAN Jakarta, rokok tanpa cukai yang siap di edarkan oleh agennya tersebut di berbagai daerah di wilayah subang.
Namun dikatakan, Rokok ini tersebar di kios-kios kecil dari daerah Rancabogo ke subang dan daerah lainnya.
Saat di konfirmasi awak media pemilik rokok ilegal berinisial S juga mengatakan bahwa mereka itu selalu mengedarkan di kios-kios dan Rumah Toko ( Ruko), dia juga sering kampas keliling tapi anehnya tidak pernah sama sekali ditindak Aparat Penegak Hukum. saat ini semuanya sudah membuktikan rokok ilegal tanpa cukai diBackup oleh Oknum (APH) media serta LSM setempat, sebab sampai saat ini rokok tanpa cukai bebas tersebar dan di perjual belikan di berbagai daerah dan kota.
Diminta untuk ketegasan para APH dari pihak kepolisian agar bisa diproses dalam lagi untuk menangani kasus rokok ilegal tanpa cukai ini, Polsek patok besi/ polres Subang dan Polda Jawa Barat agar segera melakukan tindakan untuk bisa menangani kasus ini dengan tegas lagi dalam pengawalan oknum APH, Media, Serta LSM yang nakal membackup para pemain pemilik rokok ilegal tersebut.
Ironisnya lagi kenapa dari pihak Beucukai tidak bisa mengawasi dari pada barang yang diduga illegal itu atau yang bisa merugikan tidak masuknya pajak ke pemerintah, saat terciduk oleh team investigasi. jumlah terpantau ada 37 slop box rokok ilegal tanpa cukai. dugaan illegal yakni berbagai merk rokok, Bahkan menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan memang sangat luar biasa dan hebat tanpa di dapat oleh pihak petugas beacukai dalam hal ini diminta ketegasan untuk menangkap pelaku APH nakal dari Polda Jawa Barat ini ada apa
Adapun jika benar Rokok tersebut ilegal maka hal ini yang akan membuat sangat – sangat merugikan Negara dimana pendapatan daerah yang hilang akibat adanya rokok ilegal dan merugikan Negara dengan melanggar Pasal 54 & Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Maka dari itu Team Investigasi DPP Aliansi Indonesia BPAN menghimbau dan memohon kepada Pihak Kepala Bea Cukai, Kasatpol PP, Kapolres Subang, Kapolsek Patok Besi Untuk menindaklanjuti serta menindak tegas, peredaran rokok–rokok ilegal tanpa cukai, yang sangat merugikan negara.