OKU Timur,adstimur.sumsel.today-lagi-lagi mapolsek Belitang Tiga (lll) berhasil ungkap kasus pencurian yang membuat warga masyarakat resah dan sukurnya pelaku dapat di amankan,semua itu berkat kerjasama yang baik jajaran mapolsek Belitang Tiga (lll).
Di kaitkan Hilangnya kotak amal masjid Agung Taqwa Desa Nusa Bakti kecamatan Belitang Tiga (lll) kabupaten OKU Timur provinsi Sumatra Selatan,pada tanggal 30 November 2023 sekira pukul 00.10 wib berhasil di amankan oleh unit Reskrim Polsek Belitang tiga (lll) polres OKU Timur Polda Sumsel. (03/12/2023)
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Sik MH melalui Plh Kapolsek Belitang Tiga (III) Iptu Jalaludin didampingi Kanit Reskrim Aipda Yosep Eva Saputra membenarkan penangkapan pelaku dan dia menjelaskan kejadian diketahui pertama kali oleh Saksi Dul Habib,.ucapnya
pada hari Kamis Tanggal 30 November 2023 Sekira Pukul 08.00 Wib Dul hendak memberi makan ikan di kolam dekat masjid dan saksi melihat ll (Dua) kotak amal yang berada di sebelah kanan masjid dekat Kolam dalam keadaan sudah terbuka,.ujar Kanit res
Kemudian saksi Dul memanggil KHOIRUR ROZIKIN dan SARWOTO untuk mengecek CCTV masjid,setelah mengecek rekaman CCTV di dalam masjid dan benar telah terjadi pencurian setelah itu Pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang III.ungkapnya
Unit Reskrim Polsek Belitang Tiga (III) dipimpin Kanitreskrim Aipda Yosep Eva Saputra kemudian mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Setelah melakukan penyelidikan Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku Anggota Reskrim Polsek Belitang Tiga (III) melalukan penangkapan
terhadap Pelaku inisial MS (19) dan istrinya LPP (21) yang mana pelaku hendak melakukan aksinya kembali di Desa Nusa Bakti kecamatan Belitang Tiga (III),.sambung Plh Kapolsek.
“Untuk modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak infak keluar masjid selanjutnya dibuka menggunakan tang dan obeng”.terangnya
Selain pelaku’polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya l (satu) helai Baju Kaos lengan pendek warna Orange yang bertuliskan Candi Borubodur, l (satu) helai Celana Pendek warna putih, l (satu) helai Baju Kaos lengan panjang warna Hitam, l (satu) helai Celana Jeans panjang warna Biru, l (satu) helai Jilbab warna Coklat, l (satu) Buah tang bergagang hijau dengan panjang sekira 15 Cm, l (satu) Buah Obeng bergagang merah jambu dengan panjang 15 Cm, l (satu) Bilah senjata tajam jenis pisau belati bergagang kayu warna Coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang 25 Cm, l (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, l (satu) Buah Flashdisk rekaman CCTV
dan ll (dua) buah kotak amal yang terbuat Besi warna Putih silver,.jelasnya
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.tutupnya