OKU Timur – Kegiatan penertiban balap liar yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres OKU Timur bersama Polsek Belitang 1 berhasil mengamankan 132 sepeda motor (R2) yang diduga akan melakukan kegiatan balap liar di ruas jalan raya BK 8 Desa Mojosari Depan Pemakaman Umum kecamatan Belitang, kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan pada minggu dini hari tanggal 2 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan upaya pihak kepolisian untuk menanggulangi aksi balap liar yang sering meresahkan warga masyarakat.


Dalam Kegiatan yang dipimpin Langsung oleh Kapolsek Belitang 1, Iptu Wahyudin SH.Msi yang bergerak dari arah BK 9 menuju lokasi balap liar. Sementara itu Personil Sat Lantas Polres OKU Timur yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH, bergerak dari arah BK 7 menuju lokasi yang sama.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diduga kuat akan melakukan aksi balap liar, Penindakan yang dilakukan berupa tilang terhadap kendaraan serta memberikan edukasi terkait bahaya balapan liar dan larangan penggunaan knalpot brong.
Petugas juga memberikan sosialisasi mengenai dampak buruk dari kegiatan balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan masyarakat.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury S.i.k melalui Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya SH.MH, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan balap liar, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,”Ucapnya.
Hasil dari kegiatan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 132 kendaraan roda 2 yang diduga kuat akan melakukan aksi balap liar serta sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dimana sebagian besar digunakan oleh anak-anak remaja yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Ke depannya pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan patroli rutin dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar kegiatan balap liar tersebut tidak terjadi,” Jelas Kapolres.
Kegiatan balap liar tersebut dianggap dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. oleh karena itu, Polres OKU Timur dan Polsek Belitang 1 melakukan tindakan tegas dengan menyita sepeda motor yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Imbuh AKBP Kevin.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor juga bisa datang ke polres OKU Timur, dengan membawa kelengkapan surat speda motor untuk di cocokan dengan kendaraan yang kita sita,” Tutup kapolsek Belitang 1, Iptu Wahyudin.