OKU Timur –baru-baru ini telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang bidan yang bernama Nita Sovianti alamat Margo Tani kecamatan Madang Suku 1, itu terjadi pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 12.30 wib di jelaskan kembali : pada saat Nita pulang dari tempat dia bekerja tiba-tiba di hadang dan di berhentikan oleh 2 (dua) orang laki-laki. kedua orang laki-laki tersebut mengendarai satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah Lis warna hitam.
Lalu satu (1) di antara dua laki-laki tersebut turun dari sepeda motornya dan mengacungkan senjata api warna silver sembari berkata “turun kamu kalau tidak mati” tanpa aba-aba memukul kepala sebelah kanan korban, sehingga korban menyerahkan motornya dan disambung pelaku merebut tas korban sehingga terjadilah tarik menarik demi mempertahankan harta bendanya tapi apa daya pelaku berakhir berhasil mengambil tas korban.
Pelaku berhasil mengondol tas berisikan uang tunai Rp.800.000, menurut keterangan di dalam tas tersebut terdapat sebuah dompet warna coklat dengan berisikan uang tunai Rp.1200.000, kartu Tanda penduduk (KTP), ATM, STNK, kartu BPJS, Surat Ijin Mengemudi (SIM), NPWP, satu handphone merk oppo dan 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih yang pula berhasil diambil dan dirampas oleh pelaku tak lama kemudian datang 3 (tiga) orang laki–laki yang lewat berusaha menolong korban sehingga pelaku melarikan diri masuk kedalam perkebunan karet sambil membawa sepeda motor dan tas milik korban kearah Desa Panti Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya.
Pada Tanggal 21 September 2024 sekira Pukul 00.30 Wib Team Opsnal Polsek Madang Suku I mendapat Informasi tentang adanya keberadaan Pelaku/Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan sedang berada di Taman Singa Apur bersama temannya mendapat informasi tersebut Team Opsnal Polsek Madang Suku I bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut menuju Taman Singa Apur Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang Madang Raya diduga pelaku sedang duduk dan berhasil dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan dalam penangkapan tersebut Pelaku tidak melakukan perlawanan.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka/Pelaku berupa :
1(satu) Unit Handphone merk Oppo milik korban.
1(satu)Unit sepeda motor Honda verza warna merah milik tersangka yang dipakai sewaktu melakukan Tindak Pidana.
1(satu) lembar jaket warna hitam.
1(satu)lembar celana jeans.
selanjutnya pelaku dan Barang bukti diamankan Polsek Madang Suku I guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury,Sik., M.Si, Didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro, SH, Melalui Kasi Humas AKP H.Edi Arianto Menerangkan dan Membenarkan bahwa Tersangka Pelaku Komarudin alias Didin Bin Rusdi, 38 tahun, alamat Desa Kerta Negara Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur (Risidivis) saat ini telah diamankan di Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur, Karena sebelumnya telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, jelasnya.
“Sampai saat ini baru satu Tersangka yang berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku lainnya berinisial As masih buron (belum tertangkap DPO),” tutup Kapolres.