LAMPUNG Barat,adstimur.com-Pemuda berinisial TA (16) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung pada tanggal 12/11/2023 karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju kecamatan Lumbok Seminung kabupaten Lampung Barat.


Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial TA (16) PMK Teba Heling Pekon Suka Maju kecamatan Lumbok Seminung kabupaten Lampung Barat. (15/11/2023)
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho S.IK.MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Minggu tanggal (12/11/2023) sekitar jam 20.00 wib telah mengamankan seorang pemuda berinisial (TA) di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju kecamatan Lumbok Seminung kabupaten Lampung Barat,TA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut,kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda inisial (TA) beserta barang bukti (satu) buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu,seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), (dua) buah korek api gas, (satu) buah jarum yang diselipkan di potongan tinta pena,1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca (pirex),1 (satu) buah plastik klip besar berisi 8 (delapan) buah plastik klip, 1 (satu) buah jarum pentul,1 (satu) gulungan kertas timah rokok,1 (satu) buah paku,(satu) buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah tutup botol,(satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 4 warna biru galaksi IMEI 1: 867671053305751 IMEI 2 : 867671053305744 dengan sim Card Telkomsel Nomor 082179445100 dan Simcard XL 087763112105.
Iptu Jhoni menambahkan”bahwa pemuda inisial (TA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023″.imbuhnya
“Dan kini TA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.ungkapnya
Adapun TA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu-sabu”sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”.tutupnya