OKU Timur – lagi-lagi Unit Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil tangkap pemilik Narkotika jenis sabu, di ketahui barang terlarang tersebut kepunyaan PC (35) asal Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan dengan berat bruto 1,16 gram (24/02/2024).
Di kaitkan dengan peristiwa narasi di atas PC (35) adalah salah satu sopir mobil jenis merk isuzu jenis Light truck box warna putih kombinasi dengan nopol :BG 8303 NQ yang di curigai membawa Narkotika jenis sabu.
Lanjut, setelah dia ditangkap dan diperiksa polisi’ benar di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,16 (satu koma satu enam) gram, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam dengan merk FLAVERLAND, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah di rakit beserta pipetnya, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, Terang kasat
Untuk penangkapan pelaku inisial PC (35) lokasinya di tempat parkiran pinggir jalan Desa Sukaramai kecamatan Belitang, tanpa perlawanan dan saat di interogasi anggota saya, PC mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, Imbuh AKP Ujang.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz melalui Kasi Humas AKP Haji Edi Arianto mengungkapkan benar kami telah menangkap PC (35) atas laporan masyarakat mobil expedisi yang di curigai sering membawa Narkotika jenis sabu, Ungkap AKBP Agung.
“Dan benar saat di periksa di TKP di dapati dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram,” Katanya.
Dalam perkara tindak Pidana : Tanpa Hak dan Melawan Hukum telah membeli atau Memiliki, Menyimpan,Menguasai Narkotika Jenis Sabu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1 )Undang – undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” Pungkas Kapolres.