SUMSEL,adstimur.com-tibalah saat-saat yang di tunggu masyarakat pasalnya pada tanggal 28 bulan 11 tahun 2023 jadwal kampanye yang memang di tunggu-tunggu masyarakat yang pasti akan banyak dinamika di lapangan,maka dari itu hari ini Bawaslu kabupaten OKU Timur mengadakan kegiatan sosialisasi Pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di ruang meeting room hotel Ardan Desa Tulusayu kecamatan Belitang Madang Raya kabupaten OKU Timur.


Kali ini tofik yang sangat menarik tanya jawab keterkaitan Masalah pelaporan yang pernah di lakukan kan oleh mahasiswa ataupun aktivis khususnya di kabupaten OKU Timur kepada Bawaslu hari ini menjadi pertanyaan di dalam ruangan meeting yang sempat di ungkapkan salah satu perwakilan dan langsung di jawab dengan tegas dan sesuai prosedur oleh Aan Wijaya s.p
“Terkait masalah pelanggaran Bawaslu tidak akan merilis yang namanya peraturan yang menyelamatkan Karna diundang-undang no 7 sebelumnya itu tidak menguatkan terhadap saksi atau pelapor,kalau dulu sebelum UUD no 7 ,2017 itu kalau pelapor itu melapor dia akan repot dia harus hadir ketika ada panggilan,bilamana di persidangan pun harus selalu hadir,tapi kalau di UUD 7 ,2017 tidak ,hanya itu yang memberi kelonggaran terhadap pelapor (pengadu) bedanya disitu kondisinya seperti itu”.katanya


Kegiatan di hadiri langsung ketua Bawaslu kabupaten OKU Timur Sunarto.S.P,Pimpinan Bawaslu kabupaten OKU Timur Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Masyarakat Bisri Mustopa M.Pd.I,pimpinan Bawaslu kabupaten OKU Timur Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Aan Wijaya S.P,Ketua Pelaksana Iman Sulaiman S.P.M.Si.,unsur Bawaslu kabupaten OKU Timur,Panwascam Se-kabupaten OKU Timur dari Divisi Pencegahan dan Pengawasan,perwakilan dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten OKU Timur,perwakilan dari Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dengan 1 anggota Se-kabupaten OKU Timur,perwakilan dari Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Masyarakat.


Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 tersebut pimpinan Bawaslu kabupaten OKU Timur Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan hubungan antar masyarakat Bisri Mustopa M.Pd.I penyampaian materi strategi kebijakan Pengawasan Partisipasi dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024,.ujarnya


Masih di tempat yang sama pimpinan Bawaslu kabupaten OKU Timur Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Aan Wijaya.S.P. menyampaikan Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,efektivitasnya harus di uji juga pendampingan yang bagaimana,pengamanan yang seperti apa semua itu perlu diskusi,duduk bersama dengan pemerintah daerah dengan stakeholder tentunya seperti dengan Reskrim dan kejaksaan,.ucapnya
Sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif dalam menghadapi pemilu tahun 2024 tersebut yang mana pelaksana yang bertujuan pihak penyelenggara dari masing-masing panwascam se-kabupaten OKU Timur dapat memahami petunjuk teknis pengawasan dalam tahapan pemilu tahun 2024,serta dapat bekerja secara Profesionalisme dan kinerja yang baik dari segi pengawasan maupun penanganan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu serentak Tahun 2024.
“tetapi kalau kita membangun harmonisasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah daerah bisa memberikan,memfasilitasi saya bersama 4 pimpinan sanggup untuk menyikapi posisi dari pada terjadinya pelanggaran:dengan cara pengadu ini,bagaimana mana untuk menyelamatkannya ‘kita bisa kordinasi dengan bupati nanti untuk hal itu dan itu jawaban dan winsolusen”.tutup Aan