BANYUASIN – Mapolres Banyuasin untuk memutus mata rantai narkotika di wilayah hukum kabupaten banyuasin sudah menjadi tugas utama/komitmen jajaran Polres Banyuasin membasmi sampai akar-akarnya.
Pengungkapan besar ini sudah banyak menyelamatkan nyawa generasi muda penerus bangsa Indonesia,semua ini tidak luput dari kerjasama yang baik Satnarkoba polres Banyuasin dan Satpolair polres Banyuasin.
Di kutip dari media Konkret.id, Polres Banyuasin berhasil menyita 22 (dua puluh dua) paket Narkotika jenis sabu seberat 23,115 kilogram dan 15.000 butir pil Ekstasi seberat 3.717 gram’wah penangkapan yang luar biasa, (23/01/2024).
Dari Barang Bukti yang di amankan polisi menangkap 5 (lima) orang tersangka
(1) Muhammad Agus Maulana alias Jarwo
(2) Alan alias Al
(3)Deni
(4)Risman Kadarisman
(5) Ari Widodo
Kapolres Banyuasin AKBP ferly Rosa Putra mengatakan saat konferensi persnya di Mapolres Banyuasin “5 (lima) orang yang kita tangkap Terindikasi jaringan internasional” ucapnya.
“Dan barang tersebut dikirim langsung dari Malaysia dan masuk melalui Provinsi Riau, Kemudian diambil oleh kurir dengan tujuan akan di edarkan di kota palembang” sambung AKBP Ferly.
Pasal yang disangkakan terhadap ke-5 (lima) tersangka pasal primer 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika “Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 (satu) miliar dan paling banyak Rp 10 (sepuluh) miliar” tegas Kapolres.
Di kaitkan keterangan di atas menurutnya, pengungkapan ini ialah salah satu bentuk komitmen Polres Banyuasin dalam mencegah peredaran narkotika dengan memutus mata rantai pasokan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Rantai pasokan ini harus kita putus, kita harus selamatkan anak bangsa dari ancaman peredaran gelap narkotika khususnya sabu-sabu dan ekstasi” jelas Kapolres.
Masih di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim menyampaikan, selanjutnya Barang Bukti tersebut akan dilakukan pengecekan laboratorium lanjutan dan penimbangan ulang, kemudian akan dilakukan pemusnahan, bebernya
“Jika 1 (satu) gram narkotika bisa dikonsumsi untuk 20 (dua puluh ) orang dengan pengungkapan ini itu artinya kita sudah menyelamatkan lebih dari 400 ribu jiwa” tutup AKP Yogie.